Beberapa Langkah yang Dilakukan untuk Klaim Asuransi Jiwa

Beberapa Langkah yang Dilakukan untuk Klaim Asuransi Jiwa

Asuransi adalah jenis investasi berupa perlindungan terhadap pihak tertanggung dan keluarganya yang bermanfaat untuk masa depan. Ada beberapa macam asuransi, salah satunya adalah asuransi jiwa. Dengan pembayaran premi yang rutin setiap bulannya, pihak yang tertanggung bisa mengajukan klaim asuransi jiwa. Artikel ini membahas mengenai seperti apa proses klaim asuransi jiwa tersebut.

Untuk Memanfaatkan Keuntungan Penggunaan Asuransi Jiwa, Seperti Apa Proses Klaim Asuransi Jiwa?

Sesuai namanya, asuransi jiwa berarti jaminan perlindungan terhadap pihak tertanggung atau pemegang polis dan keluarganya dari segala hal yang tidak diinginkan di masa depan. Apabila pemegang polis selalu rutin membayar premi setiap bulannya, maka dia berhak mengajukan klaim sebagai permintaan atas pergantian resiko kepada perusahaan asuransi yang dipilihnya.

Klaim bisa dilakukan kapan saja, asalkan pemegang polis mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh perusahaan asuransi. Berikut proses yang bisa dilakukan oleh pemegang polis untuk mengajukan klaim :

1. Mengisi formulir klaim

Hal pertama yang harus dilakukan pemegang polis yakni mengisi formulir klaim. Formulir klaim asuransi bisa disesuaikan dengan tujuannya, apakah klaim kesehatan, klaim santunan cacat, maupun klaim kematian. Klaim kematian dapat diajukan apabila pemegang polis mempunyai ahli waris. Sehingga ahli warisnya yang akan melakukan klaim tersebut.

Contohnya, pengajuan klaim asuransi pada PT PFI Mega Life bisa dilakukan antara dua produk, asuransi mega amanah link syariah atau asuransi jiwa mega prima link. Ada tiga jenis klaim dari kedua produk tersebut yang bisa dilakukan, yakni :

a. Klaim santunan cacat
Syarat pengajuan klaim harus menyiapkan beberapa dokumen seperti copy identitas, copy hasil pemeriksaan penunjang diagnostik, copy resume medis atau surat keterangan dokter, dan formulir klaim santunan cacat.

b. Klaim kesehatan
Syarat klaim asuransi jiwa kesehatan harus menyiapkan copy identitas, copy kwitansi dan perincian dari biaya perawatan rumah sakit, copy resume medis atau surat keterangan dokter, dan formulir klaim kesehatan.

c. Klaim kematian
Syarat pengajuan klaim kematian harus menyiapkan copy surat keterangan kematian, copy surat keterangan penguburan, copy identitas dan formulir klaim meninggal dunia.

2. Menyerahkan dokumen

Langkah kedua ini menjawab pertanyaan mengenai seperti apa proses klaim asuransi jiwa. Untuk proses penyerahan dokumen, pemegang polis harus menyerahkan dokumen beserta formulir yang sudah dilengkapi ke alamat PT FPI Mega Life Insurance di Jl. TB. Simatupang Kav.88, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pemegang polis juga bisa menanyakan informasi lebih lanjut seputar pengajuan klaim dengan cara menghubungi CS di hari dan jam kerja mulai dari hari Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB. Selain itu, pemegang polis juga bisa menghubungi CS via telpon di nomor 021-29545555. Bisa juga melalui email ke cs@pfimegalife.co.id.

3. Melakukan pembayaran klaim

Setelah mengisi formulir klaim secara lengkap dan menyerahkan dokumen ke alamat yang sesuai, selanjutnya adalah melakukan pembayaran klaim. Jika klaim disetujui, maka perusahaan asuransi akan mentransfer sejumlah uang sesuai klaim yang diajukan oleh pemegang polis atau ahli waris ke nomor rekening yang ditulis pada formulir pengajuan klaim.

Beberapa proses klaim asuransi jiwa di atas harus dilakukan oleh nasabah sebagai pemegang polis atau yang tertanggung supaya proses pengajuan klaim berjalan dengan lancar. Pastikan untuk mengisi formulir dengan lengkap tanpa ada kesalahan penulisan pada nama, alamat, dan data lainnya. Proses klaim bisa dilakukan oleh ahli waris jika akan mengajukan klaim kematian.